Loading...

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang paling sering diajukan

Kota Kabas Hoaks merupakan sebuah Program Inovasi yang menjadi solusi dari Pemerintah Kota Kupang, untuk membangun sebuah KANAL PEMERINTAH TERPERCAYA, dan diharapkan dapat menjadi ACUAN untuk MENGETAHUI FAKTA SEBENARNYA dari berita yang beredar.

Kota Kabas Hoax ini bertujuan mewujudkan kota yang berpenduduk cerdas dalam menangkal hoax.

Semua warga Kota Kupang

Ada beberapa batasan untuk melaporkan di Kabas Hoax :

  1. Aduan sehubungan dengan Pelayanan Pemerintah Kota Kupang
  2. Aduan sehubungan dengan Informasi Publik yang beredar dan cenderung meresahkan atau menjadi tanda tanya masayarakat Kota Kupang, atau yang berkaitan dengan lembaga resmi lainnya yang berdomisili atau beroperasi di wilayah Kota Kupang.
  3. Aduan yang diklarifikasi hanya yang melampirkan bukti material aduan berupa Screen Shoot berita, Video atau url (jika ada).
  4. Menerima aduan untuk diklarifikasi kebenarannya (cek fakta) bukan untuk melaksanakan / menyelesaikan permasalahan tertentu yang terjadi.
  5. Ruang lingkup kerjanya di seputar wilayah kota kupang, mengklarifikasi berita yang beredar di Kota Kupang, pelakunya warga Kota Kupang atau korbannya adalah masyarakat/pihak dari Kota Kupang.

Jika Pelapor menemukan ada berita yang beredar yang diragukan kebenarannya, dan berpotensi membuat gaduh atau meresahkan masyarakat Kota Kupang, maka Pelapor dapat melaporkan melalui Formulir Aduan di Web Kota Kabas Hoax.

Pelapor yang sudah mengisi formulir aduan secara lengkap dan menerima email notifikasi berisi Nomor Tiket Aduan dengan keterangan bahwa  aduan sedang diproses untuk melewati proses verifikasi.

Jika tidak lolos verifikasi, pelapor akan  menerima email bahwa aduan ditolak untuk diproses karena tidak memenuhi persyaratan. Jika aduan disetujui untuk diproses klarifikasi, maka pelapor juga akan menerima email aduan sedang diproses. Jika sudah selesai diklarifikasi, Pelapor akan menerima email bahwa aduan dengan Nomor Tiket  Aduan tersebut sudah selesai diklarifikasi dan diberikan link hasil klarifikasi.

  1. Pelapor bisa mengecek di web Kabas Hoax, dengan melacaknya berdasarkan Nomor Tiket Aduan yang dikirimkan ke email pelapor;
  2. Pelapor bisa mengecek di email, jika ditolak maupun sudah diklarifikasi akan dikirim notifikasi ke email yang dipakai saat mendaftar.

Data pelapor dilindungi dengan UU ITE no. 11 Tahun 2008 junto UU No. 19 Tahun 2016 dan Peraturan Mentri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dat Pribadi Dalam Sistim Elektronik.

  1. Sumber informasi atau medianya tidak jelas identitasnya
  2. Mengeksploitasi fanatisme SARA
  3. Pesannya tidak mengandung 5W+1H lengkap, yaitu, what (apa), when (kapan), who (siapa), why (mengapa), where (di mana), dan how (bagaimana).
  4. Pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarluaskan semasif mungkin.
  5. Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan.
  6. Judul  bombastis (terkesan berlebihan) dan pengantarnya provokatif dan tidak cocok dengan isinya.
  7. Beritanya biasanya ditulis oleh media abal-abal, di mana alamat media dan penanggung jawab tidak jelas.
  8. Selalu  meminta supaya di-share atau diviralkan.
  9. Manipulasi foto dan keterangannya


  1. Sumber informasi atau identitas medianya jelas
  2. Tidak mengandung/ eksploitasi SARA, kebencian dan permusuhan.
  3. Pesannya tidak mengandung  informasi yang lengkap dan valid  -> 5W+1H lengkap, yaitu, what (apa), when (kapan), who (siapa), why (mengapa), where (di mana), dan how (bagaimana).
  4. Judulnya masuk akal, berimbang dan tidak terkesan berlebihan
  5. Sumber, dan penanggung jawab  dan alamat  medianya jelas, terpercaya,  diutamakan media yang memiliki sertifikat IFCN seperti Kompas.com, Tirto.id, Liputan6.com, Tempo.co, Mafindo (turnbackHoaks.id), Suara.com, Detik.com, Merdeka.com, BeritaSatu, Antara, Viva.co.id, Times Indonesia, The Jakarta Post, dan lainnya

  1. PEMERINTAH KOTA KUPANG : PPID Setiap OPD, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan;
  2. Unsur MASYARAKAT : Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
  3. LEMBAGA - LEMBAGA RESMI di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya atau lembaga terkait di luar Kota Kupang;
  4. MEDIA MAINSTREAM yang memiliki IFCN (Internasional Fact Checking Network) seperti Kompas.com, Tirto.id, Liputan6.com, Tempo.co, Mafindo (turnbackHoaks.id), Suara.com, Detik.com, Merdeka.com, BeritaSatu, Antara, Viva.co.id, Times Indonesia, The Jakarta Post, dan lainnya;
  5. NARASUMBER LANGSUNG terkait isu;
  6. PLATFORM PENCARIAN.