Kota Kabas Hoaks merupakan sebuah Program Inovasi yang menjadi solusi dari Pemerintah Kota Kupang, untuk membangun sebuah KANAL PEMERINTAH TERPERCAYA, dan diharapkan dapat menjadi ACUAN untuk MENGETAHUI FAKTA SEBENARNYA dari berita yang beredar.
Kota Kabas Hoax ini bertujuan mewujudkan kota yang berpenduduk cerdas dalam menangkal hoax.
Ada beberapa batasan untuk melaporkan di Kabas Hoax :
Jika Pelapor menemukan ada berita yang beredar yang diragukan kebenarannya, dan berpotensi membuat gaduh atau meresahkan masyarakat Kota Kupang, maka Pelapor dapat melaporkan melalui Formulir Aduan di Web Kota Kabas Hoax.
Pelapor yang sudah mengisi formulir aduan secara lengkap dan menerima email notifikasi berisi Nomor Tiket Aduan dengan keterangan bahwa aduan sedang diproses untuk melewati proses verifikasi.
Jika tidak lolos verifikasi, pelapor akan menerima email bahwa aduan ditolak untuk diproses karena tidak memenuhi persyaratan. Jika aduan disetujui untuk diproses klarifikasi, maka pelapor juga akan menerima email aduan sedang diproses. Jika sudah selesai diklarifikasi, Pelapor akan menerima email bahwa aduan dengan Nomor Tiket Aduan tersebut sudah selesai diklarifikasi dan diberikan link hasil klarifikasi.
Data pelapor dilindungi dengan UU ITE no. 11 Tahun 2008 junto UU No. 19 Tahun 2016 dan Peraturan Mentri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dat Pribadi Dalam Sistim Elektronik.