Loading...

Detail Literasi

Gawai Mu Harimau Mu

Tipe: Literasi

  Literasi Digital Dan Etika Bermedia Sosial   


Bagi kebanyakan orang, "ngomong sembarangan" dianggap sebagai hal biasa saja. Namun tidak demikian jika dilakukan melalui medsos. Kasus Ahmad Dhani atau Himma Dewiyana Lubis menjadi contoh kasus bahwa berujar secara tidak baik di medsos dapat berujung ke meja hijau.


Ada pepatah, "Mulut mu harimau mu." Tentu saja maksudnya bukan, "Ih kamu belum sikat gigi ya?" Melainkan setiap ucapan negatif yang kita keluarkan akan kembali lagi kepada kita. Namun pada era revolusi industri 4.0 ini kalimatnya sedikit bergeser menjadi, "Gawai mu harimau mu." Maksudnya adalah kita harus hati-hati mengeluarkan ucapan negatif di dunia maya, karena salah-salah bisa merugikan diri sendiri. Perubahan ini terjadi seiring pesatnya laju teknologi komunikasi dengan menggunakan medium internet lewat platform media sosial (medsos).


Medsos, yang juga dianggap sebagai bagian dari new media (media baru), menjadi bagian dalam keseharian hampir setiap orang di dunia. Di satu sisi, medsos memberikan dampak positif dalam mengakses informasi, melakukan bisnis, meningkatkan pendidikan, inovasi, berkomunikasi, menjalin pergaulan dan memberikan donasi. Namun di sisi lain medsos juga mengandung dampak negatif berupa terjadinya kekerasan digital, penipuan, peretasan, pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan hoaks. Dampak negatif lain yang juga berpotensi muncul adalah "ngomong sembarangan" di medsos yang dapat berakibat pidana bagi individu yang melakukannya.

Bagi kebanyakan orang, "ngomong sembarangan" dianggap sebagai hal biasa saja. Namun tidak demikian jika dilakukan melalui medsos. Contohnya adalah kasus Ahmad Dhani yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Hanya karena kata "idiot" yang dikeluarkan oleh Ahmad Dhani, musisi itu kemudian ditangkap karena dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masih pada tahun 2018, seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis, juga ditangkap lantaran status di Facebooknya mengatakan bahwa bom gereja di Surabaya hanyalah sebuah "pengalihan isu" yang dilakukan oleh pemerintah. Atas perbuatannya, Himma didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dua contoh tersebut merupakan bagian dari banyaknya kasus serupa yang terjadi di tanah air. Penyampaian aspirasi atau pendapat diperbolehkan, namun tetap dalam kerangka yang tidak melanggar hukum. Fitnah, pencemaran nama baik, hoaks dan lain-lain merupakan bentuk pelanggaran hukum jika merujuk pada UU ITE. Sebagian masyarakat mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa "ngomong sembarangan" dapat melanggar hukum. Oleh karena itu sangat diperlukan kebijaksanaan, etika dan literasi digital.
Literasi digital diperlukan ketika menerima dan menye-bar-kan in-formasi. Idealnya, literasi digital dapat menjadi fondasi munculnya ke-sadaran moral kolektif demi ter-wujudnya interaksi sosial yang beretika, sehat, beradab, san-tun, sadar hukum dan penuh kearifan. Dalam literasi digital terdapat prinsip agar masyarakat selalu (1) sadar konten dan konteks, (2) saring sebelum sharing, serta (3) selalu bersedia melakukan check and recheck. Sobat Revmen, kita juga mesti ingat ada UU ITE yang menjadi aturan main. Bukan hanya itu, bahkan sekarang pemerintah, melalui Polri, juga sudah membentuk polisi siber.


Perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut kita untuk lebih sadar dan dewasa. Kesadaran dan kedewasaan itu pada gilirannya akan memberikan kita buah dari dampak positif teknologi, sambil di waktu yang sama meminimalisir dampak negatifnya. Kita mesti sabar dalam menyikapi informasi yang berkembang di medsos, mampu menahan diri untuk tidak bicara sembarangan. Sebab, apa yang kita sampaikan dapat kembali kepada kita. Mari bekali diri kita dengan literasi digital dan etika ketika berinteraksi di media sosial.

Sumber: revolusimental.go.id

Diterbitkan pada: 1970-01-01 08:00:00

Diterbitkan Oleh: PIC Kabas Hoax